bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran serta Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2009 tentang Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.