Mengingat a. bahwa penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah bertujuan untuk mendukung tercapainya bauran energi primer sesuai target kebijakan energi nasional dan meningkatkan penyediaan energi baru dan energi terbanrkan sesuai potensi daerah sehingga perlu dukungan pendanaan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi; b. bahwa penyelenggara€rn urusan pemerintahan di bidang energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi sehingga perlu dilakukan penyesuaian kewenangan dalam penyusunan rencana umum energi daerah; c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 1 Tatrun 2Ol4 tentang Pedoman Pen5rusunan Rencana Umum Energi Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, hunrf b, dan hunrf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pen5rusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah; 1. 2. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO7 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTaQ; MEMUTUSI(AN: . . . SK No 192771 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.