bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor lL3lP Tahun 2Ol9 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ot9-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kernenterian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.