Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 28/2007.
bahwa dalam rangka peningkatan pembinaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan sehubungan dengan perkembangan keadaan, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang Tunjangan Jabatan Struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.