bahwa dalam rangka peningkatan pembinaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan sehubungan dengan perkembangan keadaan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.