a. bahwa peningkatan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer telah mengakibatkan pemanasan global yang memicu perubahan iklim global yang dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup; b. bahwa dengan meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim, Indonesia ikut aktif bersama-sama dengan anggota masyarakat internasional lainnya dalam upaya mencegah meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer; c. bahwa berdasarkan pasal 63 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota bertugas dan berwenang menyelenggarakan inventarisasi gas rumah kaca; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.