a. bahwa untuk mempercepat diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik ke non bahan bakar minyak dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik, diperlukan upaya untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara dan telah siap beroperasi pada tahun 2009; b. bahwa percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam huruf a memerlukan kepastian hukum dalam proses pengadaan tanahnya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menugaskan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara dalam Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.