mengubah PERPRES 71/2006
a. bahwa penanganan pembangunan tenaga listrik dapat dilakukan secara fungsional oleh kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan untuk itu Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2010 telah dibubarkan; b. bahwa dengan pembubaran Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengatur kembali penetapan penyesuaian jadwal operasi proyek pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan www.djpp.kemenkumham.go.id Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.