a. bahwa pengelolaan Gedung Pusat Kehutanan dan Taman Hutan beserta bangunan pelengkapnya yang pengaturannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1983, perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Gedung Pusat Kehutanan dan Taman Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.