Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 7/2012.
a. bahwa pembangunan Gedung Pusat Kehutanan/Taman Hutan beserta bangunan pelengkapnya dimaksudkan dapat menyediakan sarana dalam rangka pembinaan kelestarian hutan serta pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan sebagai salah satu sumber kekayaan nasional; b. bahwa dipandang perlu untuk menegaskan status pemilikan dan pengelolaan Gedung Pusat Kehutanan/Taman Hutan beserta bangunan pelengkapnya agar dalam pelaksanaannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan pembangunan Gedung tersebut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.