bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komisi Nasional Disabilitas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.