bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal Ls2 Undang-Undang Nomor T Tahun 2OLT tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan peraturan presiden tentang Kedudukan, T\rgas, Fungsi, Wewenang, organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum provinsi, dan sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupate n / Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.