a. bahwa sumber daya manusia yang cerdas dan berkualitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah tuntutan perkembangan lingkungan strategis baik nasional, regional maupun global yang menjadi dambaan bangsa Indonesia, maka perlu ditentukan arah kebijaksanaan demi terwujudnya pimpinan tingkat nasional dan warga negara yang memiliki watak, moral, etika kebangsaan serta keunggulan komparatif, menguasai keunggulan kompetitif guna menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada huruf a, peran Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia perlu lebih ditingkatkan terutama dalam pelaksanaan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional, kajian strategis terhadap berbagai permasalahan nasional dan internasional, serta pemantapan nilai-nilai kebangsaan; c. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan atau kondisi saat ini dalam menghadapi tantangan masa depan; d. bahwa … - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka penguatan kelembagaan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, dipandang perlu untuk mengatur kembali Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.