a. bahwa dalam rangka mendukung partisipasi badan usaha dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan penyediaan infrastmktur melalui hak pengelolaan terbatas dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penrbahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2O2O tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.