a bahwa untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah negara di kawasan perbatasan negara, kawasan budi daya ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan berfungsi lindung yang lestari, perlu pen5rusunan dan penetapan rencana detail tata ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 361 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 52 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Penataar Ruang, dan Pasal 67 huruf a angka 4 Peraturan Presiden Nomor 3 1 Tahun 20 15 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk di Provinsi Kalimantan Barat; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang. . .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.