Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2O2O TENTANG KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor ll3lP Tahun 2Ol9 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan IVlenteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; t. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan Lembara.n Negara Republik Indonesia Nomor a9161; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana SK No 018379 A telah PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -2- telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2Ol9 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O3l;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.