bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5), Pasal L2 ayat (5), dan Pasal 13 ayat (7) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pen5rusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor LO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.