Mengingat PRESIDEN REPUBLlK INOONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pengelolaan Masjid Istiqlal perlu dilaksanakan secara profesional menuju manajemen modern agar dapat menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang kompleks dan terus berubah dalam kehidupan masyarakat saat ini; b. bahwa dalam rangka optimalisasi Masjid Istiqlal sebagai pusat kegiatan ibadah dan muamalah untuk kepentingan dan kemajuan s5,lar Islam yang mencerminkan semangat kebangsaan perlu dilal<ukan penataan kembali kelembagaan masjid istiqlal; c. bahwa pengaturan pengelolaan Masjid Istiqlal dalam Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal, perlu dilakukan penyempurnaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 007297 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.