mengubah PERPRES 64/2019
a bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan Masjid Istiqlal serta peningkatan fasilitasi kegiatan ibadah dan syiar keagamaan bagi masyarakat, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2OL9 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal; b
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.