Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 20/2015.
a. bahwa hubungan bangsa Indonesia dengan tanah adalah hubungan yang bersifat abadi dan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga perlu diatur dan dikelola secara nasional untuk menjaga keberlanjutan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memperhatikan aspirasi dan peran serta masyarakat dalam memajukan kesejahteraan umum; b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta mendorong percepatan reformasi birokrasi, dipandang perlu melakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Badan Pertanahan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2012; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.