a. bahwa dalam rangka lebih mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah perlu diadakan per- ubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Agama; b. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan substansi pelayanan pemerintah terhadap pembinaan kehidupan beragama di daerah agar dapat berjalan lancar, berhasil guna dan berdaya guna; c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.