Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62TAHVN 2022 TENTANG OTORITA IBU KOTA NUSANTARA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7) dan Pasal 11 ayat (l) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu Peraturan Presiden tentang Otorita Ibu Kota Nusantara; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG OTORITA IBU KOTA NUSANTARA. I 2 SK No l42l15A BABI... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Ibu Kota Negara bemama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. 3. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara. 6. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. SK No 142002A 7.Kepala, . . PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- 7 . Kepala Otorita lbu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 8. Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah wakil kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. 9. Sekretariat Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara adalah salah satu perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara. 10. Sekretaris Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara. 11. Deputi Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Deputi adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara. 12. Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pimpinan Unit Kerja Hukum dan Kep
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.