mengubah PERPRES 10/2010
bahwa untuk mcningkatkan efekt vitas pclaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.