mengubah PERPRES 10/2010
a bahwa dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik lncionesia, dan melindungi segeltap bangsa Indonesia, perlu membentuk komando operasi khusus Tentara Nasional Indonesia dari matra darat, laut, dan udara yang bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi secara terintegrasi di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahtur 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 1O, dan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasal Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Perataran . SK No 011175 A PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -2- 2. Peraturan Presiden Nomor lO Tahun 2OlO tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2OlO tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 138);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.