3 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
SATINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG NERACA KOMODITAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 559 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 5 ayat l7l dan Pasal 6 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan serta dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (l) dan pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas; bahwa untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan barang konsumsi untuk penduduk dan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri serta untuk meningkatkan efektivitas penerbitan persetujuan impor dan persetujuan ekspor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai neraca komoditas; c. bahwa. . . a. b SK No 213672A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2L tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian sebagaimana tetah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2L tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Neraca Komoditas; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2t Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66171; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Ta}:trun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66391; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66401 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2O23 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6891); Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 39, Tam
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.