a. bahwa kebutuhan akan data dan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika mutlak diperlukan tidak hanya untuk menunjang pembangunan nasional namun juga untuk melindungi masyarakat dan meminimalkan dampak kerusakan yang ditimbulkan dari bencana yang disebabkan karena alam; b. bahwa data dan informasi klimatologi diperlukan untuk monitoring perubahan iklim baik secara nasional maupun internasional, dan untuk keperluan berbagai kegiatan dalam rangka pembangunan nasional, sehingga perlu ditangani secara lebih terfokus dan terkoordinasi; c. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam kerja sama internasional mengenai data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka memenuhi kebutuhan dan pelayanan data dan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dipandang perlu menyempurnakan kelembagaan Badan Meteorologi dan Geofisika dengan mengubah menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.