bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.