Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 65/2007.
a. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dosen merupakan Jabatan Fungsional; b. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, perlu diberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan serta sambil menunggu ditatanya jabatan fungsional Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Dosen dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.