Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 59/2006.
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan mutu, prestasi kerja, pengabdian dan semangat kerja dosen, dipandang perlu untuk menetapkan tunjangan dosen pada Perguruan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.