a. bahwa di Bali, tanggal 13 Mei 2006 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Multilateral Agreement among D-8 Member Countries on Administrative Assistance in Customs Matters (Persetujuan Multilateral antar Negara-negara Anggota D-8 mengenai Bantuan Administratif di Bidang Kepabeanan), sebagai hasil perundingan antara delegasi-delegasi Negara-negara Anggota D-8; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.