mengubah PERPRES 159/2014
a. bahwa berdasarkan Pasal 2OA ayat (5) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pemerintah Republik Indonesia dapat melakukan kerja sama bantuan penagihan pajak berdasarkan konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan secara resiprokal; bahwa Pemerintah Republik lndonesia telah mengesahkan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan melalui Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Conuention on Mufital Administratiue Assistanre in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan), dcngan melakukan pcrnyataan (declaratiot! ; bahwa Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Conuention on Mutual Administratiue Assistance in Tox Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan) belum menampung pengaturan untuk melakukan kerja sama bantuan penagihan pajak berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal dan belum m€ngatur mengenai penarikan kembali pernyataan (declarationl yang dilakukan melalui notifikasi, sehingga perlu diubah; b c SK No 184341A d. bahwa. . . PRESIDEil REPUELIK INDONESIA -2- d bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO0 tentang Perjanjian Internasional, pernyataan (declarationl yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia dapat ditarik kembali setiap saat melalui pemyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanj ian intemasional; bahwa penarikan kembali atas pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan melalui notifikasi perubahan pernyataan sesuai dengan Pasal 3O ayat (41 Conuention on Muhtal Administratiue Assistance in Tox Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Conuention on Mutual Administratiue Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan); e f.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.