a. bahwa di Cannes, Perancis pada tanggal 3 November 2011, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan); b. bahwa pengesahan Konvensi diperlukan sebagai dasar untuk penegakan hukum perpajakan, perluasan akses informasi di bidang perpajakan, pelaksanaan bantuan penagihan pajak, dan kerja sama bantuan administratif bersama di bidang perpajakan diantara Negara-negara Anggota Konvensi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan) dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.