mengubah PERPRES 116/2015
a. bahwa dalam rangka percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan guna mendukung pelaksanaan Asian Games Tahun 2018, perlu melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan mengenai pelaksanaan penugasan pembangunan prasarana dan penyelenggaraan sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.