6 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/ LIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINS! SUMATERA SELATAN TENT ANG NOMOR 116 TAHUN 2015 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Penyelenggaraan ... (1) Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang baik di bidang transportasi untuk mendukung pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan, dilakukan percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan. Pasal 1 PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/ LIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINS! SUMATERA SELATAN. PRESIDEN PERCEPATAN TENT ANG PERATURAN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.