bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.