Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 55/2010.
a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil, telah ditetapkan jabatan fungsional Widyaiswara dan Penyuluh Pertanian; b. bahwa dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, belum diatur batas usia pensiun bagi Widyaiswara dan Penyuluh Pertanian, dan oleh sebab itu dipandang perlu menetapkan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan Widyaiswara dan Penyuluh Pertanian; c. bahwa penambahan jenis jabatan yang dapat diberikan perpanjangan batas usia pensiun tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 dapat ditentukan oleh Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.