Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 7/2018.
Mengingat Menetapkan : PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG UNIT KERJA PRESIDEN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka altualisasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bemegara perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara; bahwa program pembinaan ideologi pancasila yang telah dan harus dilakukan perlu kejelasan arah yang terencana, sistematis, dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.