bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan ilmu Agama Islam serta dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ilmu Agama Islam, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ternate menjadi Institut Agama Islam Negeri Ternate;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.