Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 73/2016, PERPRES 75/2016, PERPRES 74/2016, PERPRES 71/2016, PERPRES 139/2014, PERPRES 144/2014, PERPRES 141/2014, PERPRES 140/2014, PERPRES 145/2014, PERPRES 143/2014, PERPRES 147/2014, PERPRES 142/2014, PERPRES 181/2014, PERPRES 51/2013, PERPRES 50/2013, PERPRES 53/2013, PERPRES 52/2013, PERPRES 54/2013, PERPRES 1/2011, PERPRES 48/2009, PERPRES 111/2006.
a. bahwa Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan; b. bahwa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) mempunyai peranan penting dan strategis dalam upaya mencapai tujuan pendidikan tersebut; c. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pendidikan di IAIN, dipandang perlu melakukan penataan terhadap fakultas-fakultas di lingkungan IAIN yang berlokasi di luar IAIN induk; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir a, b, dan c di atas, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.