Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2022 TENTANG DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. 2.Kebiiakan... SK No 048062 A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -2 2. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air. 3. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. 4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air. 7. Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat provinsi dan sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada di provinsi. Pasal 2 (1) Koordinasi para pemangku bidang sumber daya air memaduserasikan berbagai sektor dan lintas wilayah. kepentingan dilakukan kepentingan dalam untuk lintas SK No 134593 A (2) Koordinasi . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai. BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 3 (1) Untuk melaksanakan koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibentuk Dewan SDA Nasional. (2) Pelaksanaan koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan lembaga nonst
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.