Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 67/2012.
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1432H/2011M perlu ditetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji; b. bahwa penetapan besarnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji musim haji Tahun 1432H/2011M merupakan komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; c. bahwa atas pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyeleng-garaan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1432H/2011M;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.