Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 51/2011.
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan haji Tahun 1431H/2010 M perlu ditetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji; b. bahwa penetapan besarnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji musim haji Tahun 1431 H/2010 M merupakan komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431 H/2010 M;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.