Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 17/2017.
bahwa dalam rangka menyelenggarakan dukungan di bidang administratif dan keahlian secara efektif dan efisien kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.