bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Presid'en tentang Pemberian Penghargaan Kepariwisataan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.