a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas Komisi Pengawas Haji Indonesia, perlu diatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.