Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 41/2020.
a. bahwa dalam rangka memenuhi tenaga terdidik serta guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ilmu pengetahuan agama Islam, perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama; b. bahwa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh merupakan pengalihan dari Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh yang dikelola oleh Lembaga Pendiri Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh yang pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Lembaga Pendiri Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh kepada Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bahwa … - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.