a. bahwa atas permintaan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa- Bangsa kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York agar Pemerintah Republik Indonesia dapat ikut serta dalam pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan; b. bahwa untuk melaksanakan permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hasil pertemuan Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 24 Januari 2008, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan dan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penambahan Pasukan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan guna penyiapan dan pengiriman pasukan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan; c. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - c. bahwa keberadaan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia mempunyai peran penting dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan, sehingga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta Pemerintah Republik Indonesia mengirimkan kembali Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan secara berkelanjutan sampai dengan selesainya misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menata kembali Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.