Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 15/2008.
bahwa dengan ditetapkannya gaji pokok Hakim berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007, perlu mengatur penyesuaian gaji pokok Hakim menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 ke dalam gaji pokok Hakim menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.