bahwa dengan ditetapkannya gaji pokok Hakim berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008, perlu mengatur penyesuaian gaji pokok Hakim menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 ke dalam gaji pokok Hakim menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.