bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara menurut Undang- undang Dasar perlu ditetapkan suatu pedoman kerja administratif (peraturan tata-tertib) bagi Aparatur Pemerintahan Negara pada tingkat tertinggi; Membaca : Memorandum Panitia 6 mengenai "Penyempurnaan Organisasi dan Administrasi Aparatur Negara pada tingkat tertinggi" tertinggal 30 Januari 1962, yang disampaikan kepada kami pada tanggal 13 Pebruari 1962;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.